Terkuak Identitas 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur, Satu Masuk DPO Polisi
Dwana Muhfaqdilla | 8 Maret 2024, 11:04 WIB

AKURAT.CO Identitas dari tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, terkait kasus pelanggaran pemilu 2024 akhirnya terungkap. Satu dari tersangka tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka tersebut terdiri dari Ketua PPLN Kuala Lumpur hingga anggota-anggotanya.
“UF (Ketua PPLN Kuala Lumpur), PS, APR, A. KH, TOCR, DS (anggota PPLN Kuala Lumpur), MKM (mantan anggota PPLN Kuala Lumpur),” kata Djuhandani berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Adapun, satu tersangka yang masih masuk sebagai DPO adalah MKM. Karenanya, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan secara in absentia, yang berarti tersangka tak akan menghadiri pemeriksaan.
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 18 saksi, yakni dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, pihak KPU RI, hingga staf KBRI Kuala Lumpur.
Lebih lanjut, akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih dengan tidak sesuai aturan.
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Djuhandani.
Baca Juga: PPLN Taipei Kembali Distribusi Surat Suara
Dugaan kecurangan ini terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun kurun waktunya sudah berawal sejak 21 Juni 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









