Gen KAMI Desak Bentuk Rumah Transisi Prabowo-Gibran, Siti Zuhro: Tidak Ada Urgensinya!

AKURAT.CO Peneliti senior Badan Research dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai, belum ada urgensi membentuk rumah transisi di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan, jargon dari paslon nomor urut 2 tersebut adalah keberlanjutan dari program Presiden Joko Widodo, maka seharusnya tinggal melanjutkan, tidak perlu membentuk rumah transisi.
“Kalau betul 02 yang menang, bukankah tagline-nya adalah kelanjutan? Lantas apa urgensinya membentuk rumah transisi? Prinsipnya melanjutkan, artinya pemerintah baru melanjutkan program-program pemerintahan saat ini,” kata Siti kepada Akurat.co, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: Gen KAMI Desak Prabowo-Gibran Bentuk Rumah Transisi
Lebih lanjut, Siti juga menyoroti wacana pembentukan koalisi besar Prabowo-Gibran. Ia juga menilai koalisi besar seperti apa yang akan dibentuk Prabowo.
Menurutnya, pola rekrutmen menteri nantinya akan berbeda dengan kabinet Jokowi. Bisa saja dikomandani langsung oleh Prabowo.
“Koalisi besar menjadi obsesi ketika PAN dan Golkar waktu itu menginginkannya. Namun koalisi besar seperti apa yang ingin dibentuk dalam pemerintahan baru nanti. Pembentukan kabinetnya akan seperti apa nanti? Apakah khas model Jokowi atau pola baru yang dikomandani langsung Prabowo? Tampaknya tidak persis sama dengan pola jokowi. Akan ada pola baru dalam rekrutmen menteri,” ujar Siti.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan “Mengapa Kami Harus Mempekerjakan Anda? dalam Wawancara Kerja
Sebelumnya, Gen KAMI (Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) mendesak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming membentuk Rumah Transisi, seperti dilakukan Joko Widodo setelah unggul dalam Pilpres 2014 untuk memperlancar transisi pemerintahan.
Menuru Gen KAMI, salah satu tugas tim Rumah Transisi adalah memperinci visi-misi Prabowo-Gibran selama kampanye dan debat presiden, lalu mempersiapkan formasi kabinet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










