TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kecewa terhadap Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang melarang Kapolda untuk menjadi saksi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sekitar 30 saksi, namun ada beberapa yang mungkin saja tidak diterima MK.
“Kita ada saksi mungkin 30. Tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK,” ucap Todung, di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih Sesuai SK KPU Nomor 360 Tahun 2024
Ia menambahkan, ada saksi yang sudah dipersiapkan, namun kemudian batal karena dilarang oleh Kapolri untuk menjadi saksi.
“Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Todung.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menilai sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 harus memiliki bukti yang cukup.
Baca Juga: Viral Anak Yatim Dianiaya Oleh Tantenya Sampai Dimasukkan ke Karung, Netizen: Sakit Hati Liatnya
“Ya kita lihat, Kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan,” ujar Kapolri, Jumat (15/3/24/2024).
Kapolri menyebut, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik. Ia pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










