Wacana Pengganti Kapolri Normal, Nasir Djamil: Keputusan di Tangan Presiden

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai sudah saatnya institusi Polri melakukan regenerasi di pucuk pimpinan. Hal itu menyusul masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendekati empat tahun sejak dilantik pada 2021.
“Kalau kita lihat, Pak Sigit sudah hampir empat tahun menjabat. Ini sudah waktunya ada regenerasi di kepemimpinan kepolisian,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menegaskan, pergantian Kapolri adalah hal yang normal sesuai ketentuan undang-undang, di mana presiden berwenang mengusulkan nama pengganti dan DPR memberikan persetujuan.
“Undang-undang menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan presiden dengan persetujuan DPR. Jadi kalaupun ada surat, itu prosedur biasa,” ujarnya.
Namun, Nasir memastikan DPR hingga kini belum menerima surat presiden (suppres) terkait pergantian Kapolri.
“Apakah surat itu ada atau tidak, kami belum dapat kabar valid soal itu,” katanya.
Baca Juga: Mensesneg Soal Surpres Pergantian Kapolri ke DPR: Itu Tidak Benar
Terkait beredarnya nama-nama calon Kapolri dengan inisial tertentu, Nasir menyebut hal itu sebatas spekulasi.
“Ada yang bilang inisial D, ada S. Kita nggak tahu apakah itu Wakapolri sekarang atau misalnya Kepala BNN. Belum jelas,” ucapnya.
Nasir menutup dengan menekankan bahwa regenerasi pimpinan merupakan kebutuhan organisasi, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan presiden.
“Intinya, kami belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi, itu kewenangan presiden,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










