Buntut Laporan Sirekap Ditolak, TPDI Adukan Bareskrim ke Kompolnas
Dwana Muhfaqdilla | 21 Maret 2024, 08:52 WIB

AKURAT.CO Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pada pengadaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
“Hari ini advokat-advokat TPDI dan perekat Nusantara melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan.
Peristiwa atau tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri pada 1 maret dan 4 maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sirekap,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, penolakan tersebut adalah pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri. Padahal, peristiwa pidana pada Sirekap sudah diungkap sejak 14 Februari sampai saat ini.
Selain itu, Petrus mengungkapkan seperti ada upaya keras untuk melindungi apa yang diduga sebagai tindak pidana. Menyangkut penyebaran berita bohong dan korupsi yang bukan merupakan wewenang Bawaslu atau Gakkumdu.
“Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karena Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta Kompolnas supaya meluruskan hal ini dengan memanggil Kabareskrim atau mendatangi Kabareskrim agar laporan ini diterima. Sebab, isu yang dibawa TPDI menurutnya isu besar karena merusak proses pemilu 2024.
“Isu besar, isu yang menyangkut sebuah alat kecil yang harganya disebut-sebut 3,5 miliar, tapi merusak proses pemilu hasil penghitungan suara yang nilainya Rp71 Triliun sekian,” ungkapnya.
Sebelumnya, TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner KPU ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pemilu 2024 pada 1 dan 4 Maret 2024. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








