MUSTAHIL Gugatan Hasil Pemilu 2024 akan Menang di MK
Citra Puspitaningrum | 21 Maret 2024, 23:40 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah resmi mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres 2024.
Meskipun masih ada celah bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggugat hasil tersebut ke MK, namun peluangnya untuk menang sangat kecil.
Pengamat Politik Universita Esa Unggul, M. Jamaluddin Ritonga, mengatakan, setidaknya ada dua penyebab pihak yang menggugat hasil Pemilu sulit menang di MK.
Pertama, MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Karena itu, MK kerap disebut mahkamah kalkulator.
Baca Juga: Prabowo Singgung Lagi Nilai 'Merah' dari Anies-Ganjar: Semakin Ngejek Saya, Semakin Rakyat Cinta
"Dengan pendekatan seperti itu tentu sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan," kata Jamiluddin kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, untuk membuktikan dugaan kecurangan itu pasangan Anies-Muhaimin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta.
"Besarnya selisih suara itu tentu sangat menyulitkan bagi dua pasangan capres itu untuk menunjukkan buktinya ke MK. Tanpa adanya bukti tersebut, MK dengan pendekatan kalkulator tampaknya akan menolak gugatan dua gugatan itu," sambungnya.
Kedua, lanjut dia, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.
Sebab, pendekatan ini lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.
Jadi, meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya hanya pada wilayah terjadinya TSM.
"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










