Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Kubu Anies-Ganjar
Atikah Umiyani | 26 Maret 2024, 01:46 WIB

AKURAT.CO Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024) malam.
"Ada 45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran, pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta.
Yusril menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran terdiri dari 45 anggota yang beberapa di antaranya merupakan pengacara kondang seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga OC Kaligis.
"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang hadir antara lain Pak Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, ini Pak Bos, semua kenal, Pak Hotman Paris," ucapnya.
Adapun, permohonan menjadi pihak terkait ini merupakan tanggapan atas gugatan yang sebelumnya telah diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam permohonannya ini, Yusril menyebut bahwa pihaknya telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti surat kuasa yang telah ditandatangani Prabowo dan Gibran, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, dan lainnya.
Baca Juga: Pemilihan Ulang Hanya Bisa Dilaksanakan di Wilayah yang Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," tukasnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan meyakini pihaknya mampu menjawab semua tudingan dari kubu Anies dan Ganjar. Sebab, ia menilai permohonan yang diajukan dua pesaing Prabowo tersebut cacat formil.
"Kita bisa menghancurkan semua serangan dari pihak 01 dan 03 dan permohonannya. Bukan serangan yang lainnya," ucap Otto.
Baca Juga: IKN Nusantara sebagai Tri-City Baru di Dunia
"Karena apa, secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









