Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Kubu Anies-Ganjar
Atikah Umiyani | 26 Maret 2024, 01:46 WIB

AKURAT.CO Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024) malam.
"Ada 45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran, pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta.
Yusril menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran terdiri dari 45 anggota yang beberapa di antaranya merupakan pengacara kondang seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga OC Kaligis.
"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang hadir antara lain Pak Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, ini Pak Bos, semua kenal, Pak Hotman Paris," ucapnya.
Adapun, permohonan menjadi pihak terkait ini merupakan tanggapan atas gugatan yang sebelumnya telah diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam permohonannya ini, Yusril menyebut bahwa pihaknya telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti surat kuasa yang telah ditandatangani Prabowo dan Gibran, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, dan lainnya.
Baca Juga: Pemilihan Ulang Hanya Bisa Dilaksanakan di Wilayah yang Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," tukasnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan meyakini pihaknya mampu menjawab semua tudingan dari kubu Anies dan Ganjar. Sebab, ia menilai permohonan yang diajukan dua pesaing Prabowo tersebut cacat formil.
"Kita bisa menghancurkan semua serangan dari pihak 01 dan 03 dan permohonannya. Bukan serangan yang lainnya," ucap Otto.
Baca Juga: IKN Nusantara sebagai Tri-City Baru di Dunia
"Karena apa, secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








