KPU Sewa Pengacara dari Hicon Law and Policy Strategies Hadapi Gugatan di MK

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyewa kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kuasa hukum dari KPU, kantor hukum Hicon Law and Policy Strategies," kata anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Selain resmi menyewa kuasa hukum, KPU telah menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi sidang perkara PHPU Pilpres 2024. Oleh karena itu divisi hukum KPU disemua tingkatan akan memberikan bukti-bikti konkret yang akan dijawab dalam persidangan besok.
"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," ujarnya.
Baca Juga: Perang Urat Syaraf Jelang Gugatan Hasil Pilpres di MK, Psywar Hotman Paris Dibalas Kubu Timnas AMIN
Sebelumnya, pasca penetapan hasil Pemilu yang diumumkan KPU pada (20/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran resmi diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih mendapat penolakan dari pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Sehari berselang, Tim hukum AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata ketua tim hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir di gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 16.53 WIB. Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika. "Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








