Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritisi Permohonan AMIN di MK: Kebanyakan Asumsi, Ngoceh Sana-sini

AKURAT.CO Ketua Tim Pembela Prabowo -Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi isi permohonan dalam gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Menurut Yusril, isi permohonan yang dibacakan pihak AMIN dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berisi narasi yang tidak disertai dengan bukti.
"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta, bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril usai mengikuti sidang di MK, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Ikuti Sidang MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Tuding Pihak AMIN Lakukan Penggiringan Opini
Yusril meyakini, pihaknya akan sangat mudah mematahkan argumen-argumen sepihak yang disampaikan pihak AMIN. Rencananya, pihaknya akan memberi tanggapan tersebut ke MK esok hari.
"Jam 13.00 WIB besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu," ujarnya
Sementara itu, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris juga turut mengkritisi permohonan kubu AMIN. Menurutnya, apa yang digugat dengan apa yang dibahas tidak memiliki korelasi.
"Dalam sejarah karier saya, ini lah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang paling mengambang. Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos," kata Hotman.
Hotman juga menganggap, pihaknya akan sangat gampang memberi tanggapan karena apa yang dibahas dalam sidang terlalu banyak bicara tanpa isi.
"Permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf-satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ucapnya.
Baca Juga: Berkas Sudah Cukup, Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK
Sebagai informasi, dalam sidang perdana gugatan PHPU di MK, kubu AMIN menyampaikan permohonan dan berbagai macam uraian yang diklaimnya sebagai kecurangan dalam Pemilu 2024.
Salah satunya yaitu mengenai bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana yang disinggung oleh Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto.
Dia menjelaskan, Jokowi telah membagikan bansos secara masif saat mengunjungi 15 daerah di Jawa Tengah. Hal itu menjadi sorotan karena dilakukan beberapa waktu jelang pencoblosan Pilpres 2024.
Bambang mengatakan, bansos Jokowi tersebut telah mempengaruhi tingginya perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
"Kunjungan Pak Jokowi di Jawa Tengah ada lebih dari 15 (daerah) dan di daerah itu bansosnya luar biasa. Intervensi terhadap aparaturnya juga luar biasa, dan kenaikan perolehan angka paslon 02 juga luar biasa," kata Bambang saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Bambang menuding, pemberian bansos ini menjadi salah satu upaya intervensi yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Berdasarkan riset ini, dapat ditentukan bahwa intervensi bansos, penggunaan aparat negara, itu mempengaruhi peningkatan suara," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









