KPU Pertanyakan Kubu 01 dan 03 Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran Usai Pilpres

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan jawaban dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 hari kedua di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menilai, gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang disebut menyalahi aturan karena membuat Pilpres 2024 berjalan tidak seimbang adalah sesuatu aneh.
Baca Juga: Bukan Karena Bansos, Rakyat Pilih Prabowo-Gibran Berdasarkan Hati Nurani
Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim mengatakan, seharusnya pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi yang pertama memprotes atau mengajukan keberatan saat proses pencalonan berlangsung.
Tetapi, kenyataannya masing-masing capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mengajukan keberatan kepada Bawaslu, melainkan keberatan itu disampaikan oleh orang lain yang notabene bukan sebagai peserta pemilu.
"Proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres," kata Hifdzil Alim saat memberikan jawaban do Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Oleh sebab itu, tudingan dari para pemohon kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang disebut tidak memenuhi syarat formil, khususnya bagi Gibran Rakabuming Raka sejatinya sebatas sentimentil belaka terhadap cawapres dari Prabowo Subianto.
Sebab, kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 sudah mempersepsikan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tentu akan mempengaruhi suara di Pilpres 2024, karena Gibran merupakan putra dari sosok seorang Joko Widodo yang notabene masih menjabat sebagai kepala negara Indonesia hingga 20 Oktober 2034 mendatang.
Baca Juga: Terpilih Sebagai Wapres, Gibran Terima Ucapan Selamat dari Putra Mahkota Abu Dhabi
"Andai pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres 02 tidak memenuhi syarat formil. Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan pengundian nomor urut sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat," ujarnya.
Diketahui, agenda sengketa Pilpres 2024 di MK pada Kamis (28/3/2024) yakni mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Termohon pada sidang hari ini antara lain KPU dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Sedangkan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









