Otto Hasibuan: Permohonan Diskualifikasi dan PSU Bisa Timbulkan Krisis Ketatanegaraan

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
Diketahui, kubu 01 dan 03 meminta paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional.
Baca Juga: Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK
Menurutnya, permohonan tersebut akan mengganggu proses transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada pemerintahan berikutnya.
"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto dalam sidang lanjutan MK, Kamis (28/3/202).
Dia menegaskan, tidak tepat jika kubu 01 dan 03 membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilu ke MK. Padahal, persoalan tersebut menjadi kewenangan dari badan-badan lain.
Apalagi, MK memiliki batas waktu pengerjaan gugatan hanya 14 hari kerja. Sehingga, sejumlah persoalan yang dimohonkan oleh kubu 01 dan 03 sama sekali tidak tepat dan bisa mengganggu tahapan-tahapan yang ada.
"Apabila kemudian pemohon mendalilkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian tiap tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilu itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Semestinya, Otto melanjutkan, kubu 01 dan 03 menggugat permohonan-permohonan tersebut pada forum yang terpisah, tidak disatukan secara keseluruhan.
"Misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau MK, bukan dalam tahapanPerselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden yang dalam konteks ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








