Akurat
Pemprov Sumsel

KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK

Citra Puspitaningrum | 22 Januari 2025, 12:50 WIB
KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak mampu menjelaskan secara detail mengenai dugaan lebih dari sejuta tanda tangan palsu pada Pilgub Sulsel 2024.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) pada Senin (20/1/2025), Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, tidak mendapatkan jawaban terperinci dari termohon yakni KPU dan Bawaslu Sulsel soal dugaan kecurangan tersebut.

"Jumlah sejuta itu signifikan. Kami ingin penjelasan yang komprehensif dari termohon. Banyak tanda tangan yang sama dan ini perlu dijelaskan secara detail," kata Saldi Isra.

Baca Juga: MK Diminta Cermat Tangani Sengketa Pilkada Calon Tunggal di 2024

Dia juga mempertanyakan, rasionalitas atas fenomena banyaknya pemilih tanpa tanda tangan di kota-kota besar, seperti Makassar.

"Kota Makassar kan tingkat pendidikannya tidak rendah. Masa ada banyak pemilih yang tidak tanda tangan? Ini harus dijelaskan dengan bukti kuat," tegasnya.

Setelah penjelasan terbata-bata dari Bawaslu Sulsel, Saldi mengarahkan pertanyaan kepada KPU Sulsel. "Kalau satu atau dua orang lupa tanda tangan itu masuk akal. Tapi kalau puluhan orang dalam satu TPS tidak tanda tangan, itu pertanyaan besar," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara pasangan calon nomor urut 1, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, menyatakan optimisme atas gugatan yang diajukan ke MK. "Terlihat pihak termohon, KPU dan Bawaslu Sulsel, kesulitan menjelaskan fakta tanda tangan palsu ini," kata Asri.

Gugatan DIA berpusat pada tanda tangan palsu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tim hukum DIA mengklaim, menemukan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel, sehingga total mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Berpihak dalam Sengketa Pilkada di MK

Asri juga mengungkap dugaan manipulasi partisipasi pemilih. Berdasarkan analisis, tim DIA mencatat realisasi pemilih hanya 48,04 persen, jauh di bawah angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen.

"Ada selisih 23,76 persen atau 1.587.360 suara tak bertuan," ungkap Asri.

Menurutnya, jika suara 'siluman' tersebut dihapuskan, pasangan DIA menjadi pemenang Pilgub Sulsel. "Dengan mengurangi suara siluman, pasangan 02 hanya memiliki 1.587.360 suara. Sementara pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara, menjadikan kami sebagai pemenang sejati," tegasnya.

Asri optimis, MK akan memutuskan gugatan DIA ke tahap pokok perkara. "Fakta-fakta di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan menang secara konstitusional," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.