Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Sebut Bagi-bagi Bansos Jokowi Tak Langgar Aturan, Pakar: Bahayakan Demokrasi

Atikah Umiyani | 31 Maret 2024, 00:15 WIB
Bawaslu Sebut Bagi-bagi Bansos Jokowi Tak Langgar Aturan, Pakar: Bahayakan Demokrasi

AKURAT.CO Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak memiliki sensitivitas terhadap Demokrasi.

Hal itu disampaikan Fickar menanggapi sikap Bagja yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar netralitas meskipun ikut membagikan bantuan sosial (bansos) dengan spanduk Prabowo-Gibran saat kunjungan kerja ke Serang, Banten.

"Pernyataan bahwa Jokowi tak langgar netralitas bagikan bansos adalah pernyataan yang keliru, berpandangan sempit dan avonturir mencari kesempatan dan tidak sensitif terhadap demokrasi," kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu Bantah Kenaikan Tukin Jelang Pemilu 2024 Ada Unsur Politik

Melihat dari ucapannya, Fickar menilai Bagja tidak memiliki wawasan luas dan terlihat sedang mencari kesempatan politis bagi kepentingan para anggotanya. Padahal, tindakan Jokowi tersebut benar-benar sebagai sebuah pelanggaran.

"Tindakan presiden Jokowi membagikan bansos lepas dari bansos itu program Kementrian Sosial maupun program nasional jelas merupakan tindakan yang culas, mencuri kesempatan dan curang," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Bagja tidak bisa diterima karena putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Sehingga, apa yang dilakukan Jokowi sulit dilepaskan dengan kepentingan anaknya di pemilu.

"Karena itu kesimpulan Bawaslu sangat dangkal, bodoh dan avonturir. Jika saja anak Presiden Jokowi tidak ikut sebagai peserta pemilu capres, sikap dan kesimpulan ini bisa dimengerti," ujarnya.

Dia menilai, sikap Bawaslu yang abai tersebut sangat membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. Karenanya, dia mengimbau DPR untuk secepatnya mengganti personil-personil Bawaslu pada saat ini untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia ke depan.

Baca Juga: Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Bagja mengakui bahwa ada laporan terkait dengan dugaan keterlibatan Jokowi dalam aktivitas pembagian bansos di Serang, Banten. Namun, ia mengatakan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Hal itu tersebut disampaikan Bagja dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.