Akurat
Pemprov Sumsel

Usai Sidang di MK, Kuasa Hukum Prabowo Berpelukan dengan Kuasa Hukum Ganjar dan Anies

Atikah Umiyani | 5 April 2024, 18:36 WIB
Usai Sidang di MK, Kuasa Hukum Prabowo Berpelukan dengan Kuasa Hukum Ganjar dan Anies

AKURAT.CO Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD terlihat saling berpelukan.

Fenomena tersebut terjadi pasca kuasa hukum 02 menggelar konferensi pers usai mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Adapun, momen pelukan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dengan Wakil Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Rayakan Semangat Berbagi, Grab Salurkan Donasi Rp1,5 Miliar kepada 8 Komunitas

Keduanya terlihat sangat akrab dan berpelukan cukup erat dalam waktu beberapa detik. Keduanya pun tersenyum dan tertawa sambil berpegangan tangan.

Tidak hanya dengan Henry, Otto juga turut menghampiri Kuasa Hukum Tim Anies-Muhaimin (AMIN), Ahmad Yani. Keduanya juga turut berpelukan di depan kumpulan awak media.

Bahkan, Otto dan Yani terlihat sangat akrab karena turut tertawa bersama sambil membahas sesuatu.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Bukan Pakai Dana Bansos, Yusril: Kalau Zaman Pak Harto Ada Dana Taktis

Berdasarkan pantauan Akurat.co, suasana diantara para kuasa hukum terlihat sangat cair pasca sidang di MK. Sejumlah kuasa hukum Prabowo-Gibran terlihat saling bertegur sapa dengan kuasa hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

Empat menteri yang hadir diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.