Urgensi Megawati Jadi Amicus Curiae Dipertanyakan

AKURAT.CO Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan urgensi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang baru saja mengajukan diri menjadi amicus curiae di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK).
Saleh menuturkan, sah-sah saja jika Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae, kendati demikian, tetap saja keputusan berada di tangan Majelis Hakim MK.
“Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK. Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: DPR Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia
Terkait pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, Saleh menyebut, perlu dipertimbangkan apakah yang akan disampaikan oleh Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum paslon 03.
Sebab kata dia, dalam perkara seperti ini, biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai. Tentu saja, Megawati hadir dan memberi arahan.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan,” bebernya.
Kendati demikian, Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil.
“Sebab sejatinya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait. Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama,” tuturnya.
"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” pungkas Saleh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








