Nama Besar Megawati Dipakai Pengaruhi Putusan MK, KPU Sebut Tak Ada Istilah Amicus Curiae
Citra Puspitaningrum | 17 April 2024, 19:07 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terpengaruh oleh nama besar Megawati Soekarnoputri yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pengajuan Amicus Curiae dipenghujung sidang tidak tepat. Bahkan, lanjut dia, dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2023 tidak ada istilah tersebut.
"Tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam UU pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (17/5/2024).
Idham menjelaskan majelis hakim MK akan memutuskan sengketa perkara Pilpres 2024 dengan mempertimbangkan bukti persidangan. Hal itu tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2003.
"Pasal 37 dalam UU tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham optimis bahwa majelis hakim bakal memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 secara independen tidak terpengaruh oleh siapapun.
"Saya sangat yakin bahwa yang terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis hakim MK memiliki independensi dalam merumuskan dan menetapkan putusan dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









