Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Emrus: MK akan Mengabulkan Mayoritas Pemohonan Pemohon

AKURAT.CO Pakar politik sekaligus komunikolog, Emrus Sihombing, menilai, Mahkamah Konstitusi (MK), bakal mengabulkan permohonan para pemohon.
“Keputusan MK besok, Senin, 22 April 2024 tentang Pilpres 2024 cenderung mengabulkan seluruh atau mayoritas permohonan para pemohon,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, pengabulan permohonan dalam putusan MK nantinya menjadi wujud demokrasi yang berdaulat berada di tangan rakyat.
“Selain itu, keputusan MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagai perwujudan demokrasi kedaulatan benar-benar di tangan rakyat dan sekaligus sebagai pendidikan bagi semua WNI untuk memiliki kompetensi kritis,” ujar Emrus.
Baca Juga: Wapres Minta Masyarakat Terima Apapun Putusan MK
Untuk diketahui, pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilu atau sengketa pilpres adalah pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah petitum tersebut diantaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
Hampir sama, Tim Hukum AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitumnya dalam sidang beberapa waktu lalu, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Rumah Juang Jokowi Jadi Wadah untuk Perempuan Indonesia
Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Tuntutan berikutnya, yakni menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








