Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Emrus: MK akan Mengabulkan Mayoritas Pemohonan Pemohon

AKURAT.CO Pakar politik sekaligus komunikolog, Emrus Sihombing, menilai, Mahkamah Konstitusi (MK), bakal mengabulkan permohonan para pemohon.
“Keputusan MK besok, Senin, 22 April 2024 tentang Pilpres 2024 cenderung mengabulkan seluruh atau mayoritas permohonan para pemohon,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, pengabulan permohonan dalam putusan MK nantinya menjadi wujud demokrasi yang berdaulat berada di tangan rakyat.
“Selain itu, keputusan MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagai perwujudan demokrasi kedaulatan benar-benar di tangan rakyat dan sekaligus sebagai pendidikan bagi semua WNI untuk memiliki kompetensi kritis,” ujar Emrus.
Baca Juga: Wapres Minta Masyarakat Terima Apapun Putusan MK
Untuk diketahui, pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilu atau sengketa pilpres adalah pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah petitum tersebut diantaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
Hampir sama, Tim Hukum AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitumnya dalam sidang beberapa waktu lalu, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Rumah Juang Jokowi Jadi Wadah untuk Perempuan Indonesia
Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Tuntutan berikutnya, yakni menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







