Akurat
Pemprov Sumsel

Bansos Jadi Poin Prioritas Bawaslu untuk Lakukan Pengawasan di Pilkada 2024

Bayu Primanda | 22 April 2024, 07:00 WIB
Bansos Jadi Poin Prioritas Bawaslu untuk Lakukan Pengawasan di Pilkada 2024

AKURAT.CO Bantuan sosial (Bansos) akan menjadi prioritas utama pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi tahapan Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dalam Pilkada 2024 tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta calon tertentu.

"Iya, bantuan sosial pasti akan jadi pengawasan pada Pilkada 2024 November nanti," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Pilkada 2024 Diikuti Banyak Peserta, Bawaslu Perkuat Koordinasi

Selain bansos yang menjadi perhatian, dia juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah maupun penjabat daerah untuk tidak melakukan penggantian posisi atau mutasi jabatan memasuki tahapan Pilkada serentak 2024.

"Sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur larangan mutasi kepala daerah atau penjabat daerah jelang proses Pilkada berlangsung. Larangan itu berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polda Metro Jaya Amankan 5 Oknum Polisi di Depok

Dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) bagi kepala daerah yang nekat melakukan mutasi diberikan sanksi pidana dan denda. (Dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000," berikut bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Sementara, Pasal 162 ayat (3) menyebutkan jika ada kepala daerah yang ingin mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan bergulir pada 27 November mendatang. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.