Bansos Jadi Poin Prioritas Bawaslu untuk Lakukan Pengawasan di Pilkada 2024

AKURAT.CO Bantuan sosial (Bansos) akan menjadi prioritas utama pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi tahapan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dalam Pilkada 2024 tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta calon tertentu.
"Iya, bantuan sosial pasti akan jadi pengawasan pada Pilkada 2024 November nanti," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Pilkada 2024 Diikuti Banyak Peserta, Bawaslu Perkuat Koordinasi
Selain bansos yang menjadi perhatian, dia juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah maupun penjabat daerah untuk tidak melakukan penggantian posisi atau mutasi jabatan memasuki tahapan Pilkada serentak 2024.
"Sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur larangan mutasi kepala daerah atau penjabat daerah jelang proses Pilkada berlangsung. Larangan itu berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Baca Juga: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polda Metro Jaya Amankan 5 Oknum Polisi di Depok
Dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) bagi kepala daerah yang nekat melakukan mutasi diberikan sanksi pidana dan denda. (Dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000," berikut bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Sementara, Pasal 162 ayat (3) menyebutkan jika ada kepala daerah yang ingin mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan bergulir pada 27 November mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









