Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PKS Terima Putusan MK Walau Tak Sesuai Harapan

AKURAT.CO Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengaku, menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, secara konstitusional keputusan MK bersifat final dan mengikat, meski tidak sesuai dengan keinginan dan harapan pemohon.
"Semua dalil, argumen, bukti, dan saksi sudah kita sampaikan di persidangan MK. Ikhtiar sudah kita optimalkan. Meski hasil tak sesuai dengan keinginan dan harapan kita," kata Syaikhu, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Syaikhu juga mengaku mengapresiasi sikap tiga dari delapan hakim MK yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga: Prabowo Subianto: Proses MK Selesai, Besok Saya Menghadap KPU
"Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan pemohon diakui derajat kebenarannya oleh tiga dari delapan hakim MK," ungkap Syaikhu.
Dia menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan MK, dia mengaku terharu karena masih ada hakim yang menurutnya masih bisa menegakan hukum di Indonesia.
"Dalam sejarah sengketa Pilpres di MK, baru kali ini ada dissenting opinion dari para Hakim. Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Final dan Mengikat
Dia juga memberikan catatan penting bahwa penegakan hukum hanya akan menghadirkan rasa keadilan jika diikuti dengan penegakan etika. Syaikhu mengatakan, PKS mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
"Kami ucapkan selamat bertugas kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan perlindungan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








