Akurat
Pemprov Sumsel

Pernah Menyandang Status Narapidana, Kans Ahok Maju Pilgub DKI Jakarta Mulus Tak Terbentur Aturan

Citra Puspitaningrum | 7 Mei 2024, 19:34 WIB
Pernah Menyandang Status Narapidana, Kans Ahok Maju Pilgub DKI Jakarta Mulus Tak Terbentur Aturan

AKURAT.CO Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kembali menghiasi bursa bakal calon Pilkada Jakarta 2024. Peluang itu terbuka lebar meski pernah menyandang status narapidana.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, calon kepala daerah yang berstatus narapidana dengan hukuman di atas lima tahun yang ingin maju Pilkada harus memiliki masa jeda 5 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan juga mesti membuat surat peryataan sebagai narapidana.

Mengacu peraturan tersebut, maka Ahok memiliki peluang untuk diusung kembali partai politik sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Jika Ahok bersedia, maka peta pertarungan menjadi sengit karena nama beken lainnya seperti Ridwan Kamil, Sahroni, Anies Baswedan dan Mardani Ali Sera juga digadang maju pada Pilkada Jakarta November mendatang.

Baca Juga: Tahapan Pilkada 2024

"Namun terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," ujarnya.

Dia menambahkan, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Ngumpulin KTP Buat Ikut Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Bung Fajrie Malah Diminta Sembako

MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ahok lantas harus menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.