Jangan Sampai Kerja Kabinet Tidak Efektif karena Kebanyakan Menteri

AKURAT.CO Penambahan jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikhawatirkan berdampak pada kinerja yang tidak efektif.
Menurut pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, bahkan langkah penambahan menteri bisa menimbulkan tumpang tindih dalam menjanlankan tugas.
"Dengan penambahan malahan kabinet bisa tidak efisien dan tidak efektif. Bisa terjadi overlapping dalam tugas dan fungsi dari beberapa kementerian," katanya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (10/5/2024).
Selain itu, melakukan penambahan jumlah menteri baru bisa diterapkan jika parlemen merevisi Undang-Undang Kementerian.
Baca Juga: Kabinet Diisi 40 Menteri demi Jaga Stabilitas Koalisi Prabowo-Gibran
"Dengan rencana menteri sampai 40 tersebut, tentu pertama-tama yang harus dilakukan merevisi Undang-Undang Kementerian. Dalam undang-undang tersebut jumlah menteri maksimal 34," jelas Lili Romli.
Untuk itu, dia berharap DPR bersikap kritis dan sungguh-sungguh dalam mengkaji soal penambahan jumlah menteri kabinet. Agar keputusan yang diambil merupakan yang terbaik bagi semua pihak.
"Apa urgensinya sehingga harus ditambah. Perlu dijelaskan dalam naskah akademik tentang urgensi penambahan kementerian," kata Lili Romli.
Dia menilai bahwa penambahan jumlah hanya untuk merangkul semua partai politik agar masuk ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Jadi, alasan di balik penambahan jumlah menteri untuk bagi-bagi kekuasaan, bukan untuk efisiensi dan efektivitas," tegas Lili Romli.
Diketahui, nomenklatur menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini berjumlah 34. Di mana, empat di antaranya merupakan menteri koordinator.
Baca Juga: PAN: Kabinet Gemuk Dibutuhkan karena Indonesia Negara Besar
Isu penambahan nomenklatur menteri berembus di tengah menguatnya langkah Prabowo dalam merangkul lawan-lawan politiknya, seperti bertemu dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem.
Padahal, Prabowo sendiri sudah diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari empat parpol parlemen dan lima parpol non-parlemen, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Prima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









