Jangan Sampai Kerja Kabinet Tidak Efektif karena Kebanyakan Menteri

AKURAT.CO Penambahan jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikhawatirkan berdampak pada kinerja yang tidak efektif.
Menurut pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, bahkan langkah penambahan menteri bisa menimbulkan tumpang tindih dalam menjanlankan tugas.
"Dengan penambahan malahan kabinet bisa tidak efisien dan tidak efektif. Bisa terjadi overlapping dalam tugas dan fungsi dari beberapa kementerian," katanya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (10/5/2024).
Selain itu, melakukan penambahan jumlah menteri baru bisa diterapkan jika parlemen merevisi Undang-Undang Kementerian.
Baca Juga: Kabinet Diisi 40 Menteri demi Jaga Stabilitas Koalisi Prabowo-Gibran
"Dengan rencana menteri sampai 40 tersebut, tentu pertama-tama yang harus dilakukan merevisi Undang-Undang Kementerian. Dalam undang-undang tersebut jumlah menteri maksimal 34," jelas Lili Romli.
Untuk itu, dia berharap DPR bersikap kritis dan sungguh-sungguh dalam mengkaji soal penambahan jumlah menteri kabinet. Agar keputusan yang diambil merupakan yang terbaik bagi semua pihak.
"Apa urgensinya sehingga harus ditambah. Perlu dijelaskan dalam naskah akademik tentang urgensi penambahan kementerian," kata Lili Romli.
Dia menilai bahwa penambahan jumlah hanya untuk merangkul semua partai politik agar masuk ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Jadi, alasan di balik penambahan jumlah menteri untuk bagi-bagi kekuasaan, bukan untuk efisiensi dan efektivitas," tegas Lili Romli.
Diketahui, nomenklatur menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini berjumlah 34. Di mana, empat di antaranya merupakan menteri koordinator.
Baca Juga: PAN: Kabinet Gemuk Dibutuhkan karena Indonesia Negara Besar
Isu penambahan nomenklatur menteri berembus di tengah menguatnya langkah Prabowo dalam merangkul lawan-lawan politiknya, seperti bertemu dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem.
Padahal, Prabowo sendiri sudah diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari empat parpol parlemen dan lima parpol non-parlemen, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Prima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








