Duet Anies-Ahok Bak Mimpi di Siang Bolong, Tak Dimungkinkan oleh UU

AKURAT.CO Wacana duet dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan, bak mimpi di siang bolong.
Pasalnya, duet keduanya ternyata tidak dimungkinkan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota," bunyi syarat pencalonan dalam pasal 7 huruf o UU tersebut.
Baca Juga: Sederet Perbedaan Manhaj Salaf vs Muhammadiyah vs NU
Sebagaimana diketahui, Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Gubernur DKI tahun 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden ke-7 RI pada Pilpres 2014.
Sedangkan Anies, terpilih menjadi Gubernur DKI pada 2017 hingga 2022, meggantikan Ahok.
Selain perkara Undang-Undang, keduanya juga dinilai mustahil berduet dikarenakan pertandingan sengit di Pilkada DKI 2017, hingga isu SARA mencuat di jaman itu.
Dalam kesempatan lain, sebelumnya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diharap Tak Salah Pilih Pansel Pimpinan dan Dewas KPK
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, (10/5/2024).
Artinya, yang dilarang dalam undang-undang yakni salah satu di antara Anies-Ahok menjadi calon wakil gubernur. Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









