AKURAT.CO Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Serentak 2024 telah ditutup. Tahapan selanjutnya yakni masuk pada verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hari Ahad kemarin, tanggal 12 Mei 2024, merupakan batas akhir bagi warga negara yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, melalui jalur perseorangan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Hasyim menambahkan, syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen mencakup nama warga yang mendukung dengan dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Jumlah dukungan minimal 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di suatu daerah.
"Harus minimal di separuh jumlah dari misalnya provinsi, berarti kabupaten/kota di provinsi itu. Kalau kabupaten/kota berarti lebih dari separuh jumlah kecamatan di kabupaten/kota," ujarnya.
Terkait verifikasi administrasi, lanjut Hasyim, tugas dari KPU daerah bukan lagi memeriksa lengkap tidaknya dokumen data pendukung bakal pasangan calon. Melainkan, memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen.
"Jadi kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak, dan nanti ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama dinyatakan memenuhi syarat, kemudian yang kedua, dinyatakan belum memenuhi syarat," sambungnya.
Terakhir, dia menyampaikan untuk verifikasi faktual, pihaknya menggunakan metode yang dipakai dalam memeriksa dokumen dukungan bakal pasangan calon yakni menggunakan metode sensus.
"Jadi misalkan yang dikumpulkan 10 ribu, maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," pungkasnya.