AKURAT.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberi sejumlah catatan dalam pengambilan keputusan tingkat satu terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, dalam pendapat mini fraksinya, menyebut UU yang berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden namun harus perhatikan efektivitas tersebut harus ditambahkan poin efisiensi, jadi tak hanya efektivitas saja yang diperhatikan.
“Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, 13, 14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Berpeluang Usung Mardani Ali Sera dan Sahroni, PKS-NasDem 'Kawin Lagi' di Pilkada DKI?
Menurut Muzzamil, poin efisiensi tidak bertentangan dengan semangat dan kehormatan kepada presiden, sehingga tidak ada salahnya jika ditambahkan.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena dengannya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau kurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
“Di saat yang sama, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good government kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” sambung Muzammil.
Maka dari itu, Fraksi PKS menyatakan setuju, namun catatan tersebut harus menjadi masukan dalam penyusunan RUU Kementerian Negara.
“Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan rida dari Allah, mengucapkan bismillahirahmanirahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yanh kami sampaikan tadi,” pungkasnya.
Baca Juga: PKS Diprediksi Akan Jadi Oposisi, Gabung Prabowo-Gibran Cuma Sebatas Wacana
Setelah mendengarkan seluruh pendapat mini Fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek), di akhir rapat pleno menyebut catatan-catatan tersebut akan dijadikan masukan untuk direview kembali naskah RUU Kementerian Negara.
“Dan tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu nanti dalam pembahasan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan,” demikian Awiek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







