Akurat
Pemprov Sumsel

RUU MK hingga Kementerian Dikebut, Pakar: DPR Hanya Jadi Penyokong Kekuasaan

Paskalis Rubedanto | 17 Mei 2024, 14:55 WIB
RUU MK hingga Kementerian Dikebut, Pakar: DPR Hanya Jadi Penyokong Kekuasaan

AKURAT.CO Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut DPR RI dalam sepekan masa sidang ini menuai banyak kritik.

Pengamat politik Indonesian Politic Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, menilai rezim saat ini merupakan rezim terburuk sepanjang sejarah dalam hal perancangan Undang-Undang (UU).

"Konstitusi sudah mengatur bahwa UU dijerjakan dengan seksama, sesuai rencana yakni ada dalam Prolegnas, lalu partisipatif, tetapi rezim kekuasaan sekarang melawan subtansi konstitusi itu dengan membuat UU sesuai kebutuhan berkuasa, bukan kebutuhan bangsa dan negara," katanya kepada Akurat.co, Jumat (17/5/2024).

Maka dari itu, Dedi menyebut, DPR hanya akan menjadi bagian dari rezim buruk itu sendiri, dan tak ada jaminan ke depan DPR bisa menjadi lebih baik.

Baca Juga: Sikapi RUU Kementerian Negara, PDIP Wanti-wanti Empire Building Syndrome

"DPR dengan kondisi saat ini, dan rezim kekuasaan ke depan juga bagian dari rezim saat ini, maka dipastikan DPR akan sama seperti sekarang, hanya penyokong kekuasaan," jelasnya.

Sebagai informasi, 4 di antara RUU yang buru-buru dibahas DPR tersebut adalah RUU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian, hingga Keimigrasian.

Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial hingga waktu pembahasan yang cepat dan tidak transaparan.

Sebab, RUU MK misalnya, draf penyusunan pasal dalam RUU tersebut dinilai bisa merugikan hakim MK karena mengganggu independensinya. Terlebih RUU ini dibahas diam-diam saat masa reses, bukan masa sidang.

Kedua, RUU tentang Kementerian Negara, yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di tengah-tengah isu pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri oleh presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.

Serta RUU Penyiaran, dimana menuai kritikan yang berisi tentang jurnalisme investigasi bakal dilarang, sehingga dinilai membatasi peran jurnalis di masa yang akan datang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.