Fraksi NasDem Tolak Politik Uang Dilegalkan: Bisa Hancurkan Demokrasi

AKURAT.CO Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menilai usulan politisi PDI Perjuangan, Hugua, agar politik uang dilegalkan dalam pemilu bisa merusak jalannya sistem demokrasi yang sudah ada. Untuk itu, dia meminta usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Satu akan menghancurkan demokrasi dari dalam secara cepat, karena uang itu ada nilai inflasinya. Tahun ini Rp200 Ribu tahun depan jadi Rp300 Ribu enggak mungkin turun. Lama lama akan tinggi, sehingga harganya akan menghancurkan demokrasi itu sendiri," kata Farhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/24).
Jika kebijakan politik uang dilegalkan secara resmi, Farhan menduga bahwa harga satu suara akan terus melonjak setiap di tahun politik. Hal ini akan mengakibatkan dunia perpolitikan akan dikuasai oleh oligarki.
"Yang lahir tunggal yang paling kaya. Maka jika itu terjadi ya tidak ada demokrasi. Sekarang kan juga begitu, yang punya uang yang bisa terpilih kan," ujarnya.
Dia menilai, pernyataan Hugua tersebut mungkin ekspresi dari kejengkelan sebab sudah letih membina konstituen akhirnya hancur akibat money politics dalam sehari dua hari.
"Itu merusak demokrasi dari dalam oleh pemilik suara, jadi demo kratos nya sendiri yang menghancurkan. Itu yang mengkhawatirkan," ucapnya.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai politik uang dilegalkan. Sebab, fenomena Pork Barrel Politics (politik gentong babi) saat ini sudah terjadi di parlemen maupun di pemerintahan.
"Menjadi salah ketika Pork Barrel politics diubah menjadi monetisasi suara. Kalau itu dilegalkan saya akan memilih menjadi orang yang berteman dengan oligarki maka saya berkuasa," kelakar Farhan.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Menurutnya, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan tanpa politik uang.
Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu. Hal itu dianggap bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







