Akurat
Pemprov Sumsel

Usai Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Kaesang Bisa Mulus Maju Pilgub Jakarta

Citra Puspitaningrum | 31 Mei 2024, 16:22 WIB
Usai Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Kaesang Bisa Mulus Maju Pilgub Jakarta

AKURAT.CO Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep maju di Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi terbuka lebar usai Mahkamah Agung (MA) menetapkan usia calon kepala daerah 30 tahun saat pelantikan.

Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamaliluddin Ritonga, mengatakan, perubahan itu tentu memuluskan Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024 baik di Jakarta maupun daerah lain. 
 
"Gibran akan dapat dengan mudah mencari pasangan yang pas selama mendapat sokongan," kata Jamiluddin saat dihubungi Akurat.co, Jumat (31/5/2024). 
 
 
Lantaran batas usia sudah dianulir MA, maka tidak sulit bagi Kaesang untuk maju Pilkada khususnya di Jakarta.
 
Selain itu, Kaesang juga bakal mendapat dukungan penuh dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang sudah menjalin kerja sama memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. 
 
"Ayahnya akan mudah mengerahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusungnya baik sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. Kaesang tinggal meminta maunya di posisi yang mana," ujarnya. 
 
"Jadi, maju tidaknya Kaesang di Pilgub Jakarta sangat tergantung pada dirinya. Keputusannya akan diikuti KIM," jelasnya. 

 
Kendati demikian, lanjut mantan Dekan IISIP Jakarta itu, peluang Kaesang bertarung di Pilkada Jakarta dinilai akan mendapat hadangan dari lawan politik KIM, terutama PDI Perjuangan dan PKS. Sebab, meraka memandang Kaesang hanya sebatas sosok muda yang kurang pengalaman. 
 
"Karena itu, kalau Kaesang maju di Jakarta buka  karena kapasitasnya, tapi lebih banyak faktor modal kekuasaan. Modal ini akan membuat KIM tunduk dan sangat berpeluang mengusung Gibran," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.