Akurat
Pemprov Sumsel

Zulhas Pernah Usul ke Jokowi Duetkan Zita-Kaesang di Pilkada Jakarta

Atikah Umiyani | 3 Juni 2024, 17:06 WIB
Zulhas Pernah Usul ke Jokowi Duetkan Zita-Kaesang di Pilkada Jakarta
 
AKURAT.CO Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sudah sejak lama membidik Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
 
Zulhas mengaku pernah menyampaikan keinginannya itu secara langsung kepada Jokowi. Ia menilai memang sudah saatnya ada keterlibatan dan kontribusi anak muda dalam pucuk pimpinan di Jakarta.
 
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah mengusulkan dulu, setahun lalu, 'Gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang', setahun lalu kalo tak salah," kata Zulhas saat gelar konferensi pers di DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).
 
 
Saat berbicara dengan Jokowi, Zulhas juga sempat coba untuk menyandingkan Kaesang dengan putrinya, Zita Anjani yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
 
"Waktu itu memang karena masih lama itu kan, 'yang muda-muda Pak, Kaesang sama Zita misalnya,' saya bilang begitu waktu itu," ujarnya.
 
Namun, Zulhas menceritakan, Jokowi menolak karena pada saat itu Kaesang masih terhalang oleh aturan-aturan. Penolakan itu juga tetap dilakukan Jokowi meskipun saat ini Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan tentang usia.
 
"'Gak bisa pak Zul, Kaesang kan anu, udahlah biar itu dulu' kira-kira begitu. Sekarang sudah bisa pak tadi saya bilang, 'iyah terus siapa yang gugat' katanya gitu. Sekarang sudah boleh Pak, digugat, 'jangan Pak Zul', kira-kira itu," tukasnya.
 
Seperti diketahui, nama Kaesang Pangarep belakangan menjadi bahan pembicaraan publik pasca masuk radar Cawagub Jakarta dari Partai Gerindra. Bahkan, foto kaesang dipajang dan disandingkan dengan Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono.
 
Nama Kaesang semakin mencuat pasca Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait perubahan syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
 
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," begitu bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024).
 
Perubahan itu terkait dengan syarat usia kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
 
Dalam aturan tersebut diatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, kini bunyi pasal tersebut diubah menjadi bahwa usia 30 dihitung setelah calon terpilih akan dilantik.
 
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih." 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
R