Hasto Bantah Sebar Berita Bohong Soal Pemilu: Pendidikan Politik ke Masyarakat

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan.
Dia menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik," kata Hasto saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai partai politik yang sah menurut undang-undang.
Baca Juga: Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-selengkapnya," tandasnya.
Berdasarkan pantauan, Hasto beserta tim kuasa hukumnya dari PDIP tiba di Polda Metro Jaya, sekira pukul 10.01 WIB, Selasa (4/6/2024).
Tampak beberapa kuasa hukum seperti Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy. Sejumlah koleganya di PDIP tampak menemani seperti Andreas Hugo Pareira.
Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1, dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









