Akurat
Pemprov Sumsel

Usai Gagal Masuk Senayan, Dewan Majelis PPP Desak Mardiono Mundur?

Paskalis Rubedanto | 18 Juni 2024, 20:27 WIB
Usai Gagal Masuk Senayan, Dewan Majelis PPP Desak Mardiono Mundur?

 

AKURAT.CO Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyurati Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, dan jajaran terkait gagalnya partai Ka’bah itu melenggang ke Senayan.

Surat itu ditandatangani oleh Zarkasih Nur selaku Ketua Majelis Kehormatan, Mustofa Aqil Siroj selaku Ketua Majelis Syariah, Prijono Tjiptohrijanto selaku Ketua Majelis Pakar, serta Muhammad Romahurmuziy, selaku Ketua Majelis Pertimbangan.

“Bahwa, untuk menjaga kondusivitas Partai sampai dengan pelaksanaan Muktamar kami meminta agar tidak dilakukan pemecatan, penggantian, dan perubahan, Fungsionaris DPP, Pimpinan DPW, Pimpinan DPC dan Pimpinan PAC,” bunyi poin surat tersebut, dikutip Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Pagi Tadi, Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Dewan Majelis PPP juga mendesak DPP PPP segera menggelar Mukernas untuk menentukan sikap politik ke depan.

“Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April 2024. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melaluiforum Permusyawaratan Partai yang sesuai. Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya,” bunyi surat itu lagi.

Selain itu, Dewan Majelis PPP juga meminta Mardiono dan jajaran untun segera melakukan evaluasi menyeluruh karena penurunan suara PPP di beberapa daerah, hingga menyebabkan kegagalan.

Baca Juga: Gerak Cepat Usai Lepas Thomas Doll, Persija Jakarta Buru Renan Silva untuk Musim Depan?

Mereka pun meminta Mardiono melaksanakan Muktamar selambat-lambatnya setelah surat tersebut diterima Mardiono.

“Bahwa, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas penurunan perolehan suara PPP secara nasional. Mengingat: (1) suara PPP di Tingkat nasional (DPR Rl) pada Pemilu 2024 iauh lebih rendah ketimbang perolehan suara PPP di Tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota); (2)nomenklatur "Pelaksana Tugas" Ketua umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode. Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat ini diterima,” demikian surat tersebut.

Perlu diketahui, KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024, dimana PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara, yakni 3,87 persen, dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: TikTok Kenalkan Fitur Gift untuk Dukung Kreator, Ini Cara Membeli dan Mengirimnya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.