Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR: Konsultasi Tertulis yang Diminta KPU Soal Putusan MA Tidak Lazim dan Memicu Kecurigaan Publik

Paskalis Rubedanto | 21 Juni 2024, 18:59 WIB
Komisi II DPR: Konsultasi Tertulis yang Diminta KPU Soal Putusan MA Tidak Lazim dan Memicu Kecurigaan Publik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan minta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR RI, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan, rencana tersebut kurang lazim karena tidak sesuai dengan mekanisme yang sering dilaksanakan selama ini.

"Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,”ujar Guspardi, di sela-sela rapat di Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.

Baca Juga: Ivan Gunawan Curhat Dicuekin Saat Datangi Beach Club di Bali, Netizen: Star Syndrome Ini Mah!

“Sebab dalam RDP semua berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU,” tuturnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menilai, tanpa dibahas dalam RDP bersama pembentuk Undang-Undang, tentunya rancangan PKPU yang telah disiapkan oleh KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik. 

Sementara  tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam  kontestasi Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi. Jadi masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Apalagi yang akan diubah hanya 1 (satu) pasal saja rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas.

Dirinya pun membandingkan ketika akan mengubah PKPU terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan pembentuk Undang-Undang. 

Baca Juga: Konsisten Dukung Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, P&G Indonesia Kembali Hadirkan ANJANI Edisi ke-4

“Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK ketika itu dengan masa pencalonan sangat singkat. Sementara sekarang ini jeda waktu masih cukup lama,” tegas Gaus.

Oleh karena itu, ia berhadap KPU segera mengirimkan surat kepada komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum RDP guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan dalam Pilkada 2024.

“Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.  Kemudian juga akan memunculkan persoalan terkait dengan alur komunikasi dengan menghilangkan dialog antara Komisi II, KPU, dan pemerintah,” ucap Gaus.

“Padahal, komunikasi dua arah dan terbuka antar semua pihak merupakan parameter sangat penting untuk menghilangkan anggapan dan kecurigaan publik bahwa KPU sudah ditumpangi  kepentingan kelompok tertentu,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebagai informasi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU RI berharap pembentuk Undang-Undang bisa segera memberikan jawaban terhadap konsultasi tertulis yang sudah disampaikan. 

Alasannya awal Juli pihaknya mengagendakan sosialisasi pencalonan kepala daerah dengan PKPU yang sudah dirubah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.