Pascapemecatan Hasyim Asy’ari, KPU Fokus Tatap Tahapan Pilkada dan Jalani Putusan MK
Citra Puspitaningrum | 4 Juli 2024, 19:37 WIB

AKURAT.CO Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu tengah disorot setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pihaknya akan fokus menatap tahapan Pilkada serentak 2024. Dia memastikan putusan DKPP tidak akan mempengaruhi kinerja KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi.
"Sebagaimana kita ketahui hari ini tahapannya berputar pada pencalonan, selanjutnya ada masa kampanye dan seterusnya sampai pelaksanaan Pilkada (27 November)," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Peluang Pasangan Rodi Wijaya-Imam Senen di Pilkada Lubuk Linggau Semakin Terbentang Lebar
Selain memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal, pihaknya lanjut Afif, juga masih menangani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu legislatif yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang serta rekapitulasi suara ulang di sejumlah daerah.
"Kami akan menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagian belum selesai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin.
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










