Bawaslu Siap Awasi Perkembangan Situasi Politik Usai Pemecatan Hasyim Asy'ari

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap mengawasi seluruh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya akan mengawasi putusan-putusan terkait dengan kepemiluan, baik itu putusan dari DKPP maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK Termasuk putusan-putusan para hakim," kata Puadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya, terkait putusan DKPP mengenai pemecatan Hasyim, Bawaslu lanjut Puadi, pihaknya akan mengawasi perkembangan putusan tersebut mengingat Pilkada serentak 2024 yang sudah tidak lama lagi.
Baca Juga: Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran, DPR Minta Seleksi Calon Komisioner KPU Diperketat
"Jadi ini setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang etik Hasyim Asy'ari di DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.
Dalam fakta persidangan, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









