Prabowo Tunjuk Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua DPD Gerindra Kaltim

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Budisatrio Djiwandono sebagai Ketua DPD Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim).
Proses penyerahan surat keputusan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dengan begitu, Budisatrio resmi menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Andi Harun.
"Mendampingi Ketua Umum DPP Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto menyerahkan surat keputusan kepada Budisatrio Djiwandono menggantikan Andi Harun sebagai sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Kalimantan Timur," kata Dasco melalui unggahan di instagram pribadinya @sufmi_dasco, Senin (15/7/2024) malam.
Baca Juga: Gabung Koalisi Gerindra, NasDem Dukung Riza Patria-Marshel di Pilwakot Tangsel
Dasco mengatakan, pergantian kepemimpinan di tingkat provinsi ini sebagai upaya peremajaan struktur dalam menghadapi Pilkada 2024. Dia yakin, Budisatrio punya banyak energi yang mampu membawa kemenangan dalam pemilihan mendatang.
"Perubahan struktur DPD ini sebagai bentuk penyegaran organisasi dan Gerindra akan tetap solid menyongsong Pilkada Serentak 2024," ucapnya.
"Ke depan harus secepat mungkin memastikan dibawah kepemimpinan nahkoda yang baru akan bergerak masif untuk kemenangan panji-panji partai Gerindra di Kalimantan Timur," lanjutnya.
Diketahui, Budiastro adalah Anggota DPR-RI Pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Luther Kombong yang meninggal dunia pada Juni 2017, Adapun suara terbanyak kedua diperoleh oleh Budi dengan perolehan suara sebanyak 31.846.
Dengan demikian, dia berhak menggantikan posisi Luther melalui proses Pergantian antarwaktu (PAW). Budiastro dilantik menjadi Anggota DPR-RI pada 24 Agustus 2017.
Pada periode 2019–2024, dia terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dengan perolehan suara 71.207. Dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









