Dorong Pilkada Ramah Difabel, KPU Diminta Sediakan Petugas KPPS Penyandang Disabilitas

AKURAT.CO Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyoroti ketiadaan petugas KPPS dengan disabilitas pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Minimnya petugas KPPS dari kelompok penyandang distibilitas menjadikan proses pemilihan di bilik suara kurang ramah difabel.
Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, mengatakan ketiadaan kelompok disabilitas dalam gelaran pemilu 2024 lalu perlu diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dalam waktu dekat yakni pada 27 November KPU menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Baca Juga: Elektabilitas Jusuf Hamka Harus Diuji Sebelum Ikut Pilkada Jakarta
"PPDI mendorong KPU untuk membuat regulasi yang mengatur setidaknya terdapat satu orang petugas KPPS dengan disabilitas di setiap desa/kelurahan guna memberdayakan penyandang disabilitas yang memahami kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas dalam upaya pemenuhan hak-haknya," kata Norman dalam Konferensi Pers 'Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024' di Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Menyikapi permintaan itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik masukan PPDI guna memenuhi hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
"Kami sudah menyiapkan hal-hal yang sifatnya mendukung upaya pemilu akse misalnya ketentuan dalam pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar ramah disabilitas," ujar Afif.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan tamplate braille di setiap bilik TPS guna membantu penyandang disabilitas tuna netra dapat menggunakan hak politik dengan mudah.
"Kami pastikan mendukung pemilu yang akses bagi teman-teman penyandang disabilitas. Kami menerima semua masukan sekaligus mendukung semua upaya pemenuhan hak disabilitas, termasuk menjadikan pemilu ramah disabilitas," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








