Waketum PKB: Tidak Ada Hubungan Antara Status Politisi Edward Tannur dan Kasus Ronald Tannur

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menegaskan, tidak ada hubungan antara status politisi Edward Tannur dan kasus yang menimpa anaknya, Ronald Tannur, yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
“Enggak lah (politisasi intervensi hukum), kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga karena seperti itu. Terus kalau itu apa maksudnya. Silakan buktikan kalau ada, karena PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jazilul menjawab pertanyaan tentang status Edward Tannur sebagai politisi PKB. Ia menegaskan, meski Edward masih aktif, hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menimpa Ronald Tannur.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba
“Kan sudah kan (Edward nyaleg) tapi belum berhasil. Dan itu enggak ada hubungannya, itu anak kok. Kok ada ya enggak bisa lah kan di dalam hukum pidana kan enggak bisa seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya,” ucapnya.
Ia menilai, seharusnya masyarakat Indonesia tidak selalu menyamaratakan seluruh anggota keluarga dari seorang pelaku kriminal.
“Dan sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan lah, sering kali kita menganggap bahwa apa yang terjadi dalam keluarga itu satu keluarga yang rusak, enggak juga gitu. Ini hukum pidana semuanya berjalan,” tuturnya.
Selain itu, Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan bahwa partainya tidak ada sangkut paut dengan proses hukum yang dijalani oleh Ronald.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Jelang Masuk Kampung Atlet, Lalu Zohri dalam Tahap Pemulihan Tubuh
“Jadi jangan juga kemudian abis itu PKB disebut semuanya juga, enggak lah. Enggak ada hubungannya juga. Ini perilaku yang dilakukan oleh Ronald, dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis. Bahwa vonisnya bebas itu kita enggak bisa intervensi. Kita cukup prihatin saja, silakan langkah hukum berikutnya jalankan,” pungkas Jazilul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









