Akurat
Pemprov Sumsel

Saksi Partai Gerindra Bantah Tuduhan Pelanggaran Pemilu oleh Andre Rosiade

Paskalis Rubedanto | 28 Juli 2024, 22:00 WIB
Saksi Partai Gerindra Bantah Tuduhan Pelanggaran Pemilu oleh Andre Rosiade

AKURAT.CO Saksi dari Partai Gerindra membantah tuduhan salah satu saksi calon anggota legislatif (caleg) DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) mengenai Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, yang diduga melanggar aturan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

Insiden ini terjadi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 pasca pelaksanaan keputusan MK, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

"Saya tidak mengerti apa yang dimaksud oleh saksi nomor 3 caleg DPD Sumbar. Terkait dengan dukungan, saya kira hampir semua Ketua DPD bahkan para caleg melakukan komunikasi politik," kata saksi dari Partai Gerindra.

Baca Juga: PDIP Tetap Ungguli Demokrat di PSU Pileg Dapil Banten II

"Dalam hal arah dukungan partai politik terhadap salah satu anggota DPD RI, saya kira semua partai politik memiliki afiliasi. Yang penting adalah partai tersebut bertujuan untuk memenangkan hati rakyat dan menjadi perwakilan rakyat di tingkat manapun," tambahnya.

Ia juga mengklaim bahwa dukungan yang diberikan oleh Andre kepada caleg DPD RI Sumbar tersebut adalah wajar, karena ia layak didukung oleh masyarakat.

"Saya kira jika ada gerakan yang dilakukan oleh pimpinan partai politik di tingkat daerah seperti Sumbar, itu adalah bentuk komunikasi untuk meminta dukungan," ucapnya.

"Dan kami merasa bahwa orang tersebut layak didukung oleh masyarakat Sumbar. Jadi, di mana letak persoalannya jika itu dianggap sebagai pelanggaran pemilu? Yang memilih adalah warga Sumbar, bukan warga Aceh atau Sulawesi. Oleh karena itu, menurut pandangan Partai Gerindra, hal itu bukan suatu pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga: Piala Presiden: Jelang Semifinal, Peter Huistra Targetkan Pemain Borneo Dalam Kondisi Fit

Sebelumnya, saksi caleg nomor 3 DPD RI, Adrian Chaniago, merasa tidak terima atas tindakan Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, yang membantu salah satu caleg DPD RI Sumbar dalam berkampanye hingga menang.

"Fakta yang ada adalah bahwa salah satu calon dikampanyekan langsung oleh anggota DPR RI yang saat itu adalah Ketua DPD Partai Gerindra. Dia juga calon terpilih DPR RI dari dapil Sumbar, dan tidak ada tindakan apapun dari Bawaslu," tuturnya.

"Terang-terangan, dia mengkampanyekan seorang calon. Amar keputusannya melarang kampanye, namun ini tetap dilakukan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.