Komjen Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Ingin Calonkan Diri di Pilgub Jateng

AKURAT.CO Mabes Polri buka suara perihal Komjen Ahmad Luthfi yang digadang-gadang maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng), setelah menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Luthfi diharuskan mengundurkan diri jika memang ingin maju sebagai calon Gubernur Jateng.
"Ya menunggu untuk batas penetapan pasangan calon kan 27 Agustus. Itu kalau nanti sudah mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Profil Ahmad Luthfi, Jenderal Bintang Dua yang Bersinar di Pilkada Jateng
Pengunduran diri ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Terpisah, Komjen Ahmad Luthfi belum bisa memastikan perihal dirinya akan maju di Pilgub Jateng atau tidak. Dirinya juga belum bisa memastikan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi dari sejumlah partai untuk maju di Pilgub Jateng.
"Belum (dipastikan). Lihat nanti, belum (memutuskan). Proses serah terima Polda (Jawa Tengah) kan baru selesai," kata Ahmad Luthfi.
Sebagai informasi, Ahmad Luthfi telah mengantongi dukungan dari PAN dan Partai Gerindra untuk maju Pilkada Jateng 2024. Sementara partai lain yang menyambut positif dan siap mendukung di antaranya Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









