Mau Selesaikan Jabatan Pj Gubernur, Heru Budi Tak Akan Maju Pilkada Jakarta?

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menepis rumor yang menyebut dirinya bakal maju dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024. Meski tidak secara gamblang akan maju, dia ingin menyelesaikan jabatannya sebagai Pj Gubernur.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai PJ Gubernur," kata Heru saat berkunjung ke Kecamatan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi untuk Pj kepala daerah, terkait penyampaian pengunduran diri kepada Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: AHY Pertimbangkan Dukung Heru Budi Hartono di Pilgub Jakarta
Heru mengaku batasan penyampaian informasi pengunduran diri kepada Mendagri sudah melewati batas waktu.
"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat. kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Administrasinya harus perlu dilalui dan saya ASN," ujarnya.
Hanya saja, Heru masih belum berani menegaskan bahwa dirinya tak akan maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. "Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyampaian pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masa pendaftaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," kata Aang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









