KPU DKI Gandeng Dinkes Tentukan RS Tempat Pemeriksaan Kesehatan Cagub-Cawagub

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, akan membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, pada 27-29 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran, para bakal pasangan calon diminta untuk melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditentukan KPU DKI.
Pada tahapan ini, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk menentukan rumah sakit yang bakal digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub Pilkada 2024.
"Mengenai hal tersebut (rumah sakit mana yang dipilih) nanti setelah kami koordinasi dengan Dinkes ya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari dikutip Jumat (2/8/2024).
Untuk diketahui, pada Pilkada Jakarta 2017 lalu, rumah sakit yang ditunjuk KPU untuk melakukan tes kesehatan adalah Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Jakarta Pusat.
"Setelah mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan.
Meski demikian, KPU bakal mengumumkan pendaftaran tersebut pada 24 Agustus mendatang. Pendaftaran ini terbuka untuk calon dari partai politik dan calon independen yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam proses sebelumnya.
"Pada 24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta baik dari jalur partai politik maupun perseorangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









