Rencana Penghapusan Sanksi Paslon yang Tak Lapor Dana Kampanye Buka Kesempatan Praktik Korupsi

AKURAT.CO Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dinilai sebagai bumerang.
Sebab, pembatalan sanksi seperti memberikan ruang kepada paslon untuk menggunakan dana haram dari hasil korupsi untuk keperluan kampanye.
"Membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar," ujar Ketua Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu dalam keteran terulis, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, penghapusan sanksi itu juga meperlihatkan kemesraan KPU dengan peserta Pilkada. Hal itu, dapat berpotensi merusak indepedensi KPU sebagai pembuat regulasi yang berkomitmen pada Pilkada bersih.
"Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi peserta Pilkada secara konsisten," katanya.
Sejatinya, sanksi diskualifikasi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK yang sudah diterapkan sejak Pilkada 2015 sangat dipatuhi peserta, dan dinilai efektif membuat pelaksanaan Pilkada tertib terkait pelaporan dana kampanye.
"Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidam diatur dalam UU Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. KPU beralasan karena UU Pilkada tidak mengatur ketentuan itu.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






