Rencana Penghapusan Sanksi Paslon yang Tak Lapor Dana Kampanye Buka Kesempatan Praktik Korupsi

AKURAT.CO Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dinilai sebagai bumerang.
Sebab, pembatalan sanksi seperti memberikan ruang kepada paslon untuk menggunakan dana haram dari hasil korupsi untuk keperluan kampanye.
"Membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar," ujar Ketua Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu dalam keteran terulis, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, penghapusan sanksi itu juga meperlihatkan kemesraan KPU dengan peserta Pilkada. Hal itu, dapat berpotensi merusak indepedensi KPU sebagai pembuat regulasi yang berkomitmen pada Pilkada bersih.
"Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi peserta Pilkada secara konsisten," katanya.
Sejatinya, sanksi diskualifikasi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK yang sudah diterapkan sejak Pilkada 2015 sangat dipatuhi peserta, dan dinilai efektif membuat pelaksanaan Pilkada tertib terkait pelaporan dana kampanye.
"Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidam diatur dalam UU Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. KPU beralasan karena UU Pilkada tidak mengatur ketentuan itu.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







