Rencana Penghapusan Sanksi Paslon yang Tak Lapor Dana Kampanye Buka Kesempatan Praktik Korupsi

AKURAT.CO Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dinilai sebagai bumerang.
Sebab, pembatalan sanksi seperti memberikan ruang kepada paslon untuk menggunakan dana haram dari hasil korupsi untuk keperluan kampanye.
"Membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar," ujar Ketua Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu dalam keteran terulis, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, penghapusan sanksi itu juga meperlihatkan kemesraan KPU dengan peserta Pilkada. Hal itu, dapat berpotensi merusak indepedensi KPU sebagai pembuat regulasi yang berkomitmen pada Pilkada bersih.
"Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi peserta Pilkada secara konsisten," katanya.
Sejatinya, sanksi diskualifikasi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK yang sudah diterapkan sejak Pilkada 2015 sangat dipatuhi peserta, dan dinilai efektif membuat pelaksanaan Pilkada tertib terkait pelaporan dana kampanye.
"Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidam diatur dalam UU Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. KPU beralasan karena UU Pilkada tidak mengatur ketentuan itu.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







