Akurat
Pemprov Sumsel

Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini Gugat Aturan Pencalonan Presiden ke MK

Citra Puspitaningrum | 8 Agustus 2024, 21:00 WIB
Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini Gugat Aturan Pencalonan Presiden ke MK

AKURAT.CO Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, bersama Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, telah mengajukan gugatan terkait aturan pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait dengan uji materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Rabu (7/8/2024), Hadar dan Titi menghadiri sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya,

Hadar menjelaskan bahwa tujuan dari uji materi ini adalah untuk memastikan kesetaraan dalam hukum bagi semua pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Lolos Tes Anti Penuaan dan Goresan, OPPO Reno12 F Series Meluncur Agustus di Indonesia

"Untuk memastikan pemilu kita berjalan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), kita harus memastikan bahwa dari sisi peserta pemilu, aturan yang ada adil bagi mereka. Kita yang ingin memiliki sistem pemilu yang demokratis juga harus memiliki kesempatan untuk mencapainya," ujar Hadar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).

Hadar menekankan bahwa Pilpres 2024 harus menjadi pembelajaran untuk memastikan pesta demokrasi tidak lagi hanya menampilkan beberapa calon saja.

Oleh karena itu, ia dan Titi terus mengupayakan gugatan atas pencalonan presiden yang lebih berkeadilan.

"Intinya, kami ingin memiliki sistem pemilu yang lebih terbuka, sehingga kita sebagai warga negara memiliki lebih banyak alternatif pilihan," tambahnya.

Baca Juga: Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW Singgung Indepensi Pansel

Titi Anggraini menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga hukum tertinggi, memiliki kewajiban untuk menghadirkan aturan yang adil.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan pemimpin negara dan pemerintahan tidak membatasi hak rakyat.

"Pada dasarnya, permohonan kami ingin memberikan akses yang setara dalam pencalonan, baik untuk partai politik yang memiliki kursi di parlemen maupun untuk partai non-parlemen, meski ada persyaratan yang dibedakan," jelas Titi.

Dengan gugatan ini, Hadar dan Titi berharap MK dapat mengkaji ulang aturan pencalonan presiden yang ada saat ini dan menghadirkan sistem yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.