MK Akan Percepat Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 untuk Penuhi Jadwal Pilkada

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat proses persidangan sengketa ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengejar jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Percepatan ini sangat penting karena keputusan terkait sengketa ulang Pileg berhubungan langsung dengan jumlah kursi DPRD yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.
Jumlah kursi tersebut menjadi syarat utama dalam pengusungan pasangan calon kepala daerah.
"Itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Meskipun menargetkan percepatan, Suhartoyo memastikan bahwa proses persidangan tetap akan dilakukan secara teliti dan cermat.
Setiap gugatan sengketa akan dicermati secara mendalam oleh majelis hakim.
Jika dalam sebuah gugatan ditemukan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut, seperti pemungutan, penghitungan, atau rekapitulasi suara ulang, MK tidak akan ragu untuk memerintahkannya.
Baca Juga: Airlangga Bocorkan Bakal Cawagub untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta: Inisialnya 'S'
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada sengketa ulang Pileg ini akan sama dengan hukum acara yang berlaku pada persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pertama yang digelar pada Mei-Juni lalu.
Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel hakim yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.
MK memiliki waktu maksimum 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa ulang. Target penyelesaian sengketa ini diperkirakan paling lambat pada 19 September 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







