Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menekankan pentingnya pengawasan ekstra dari seluruh jajaran Bawaslu di daerah, mengingat potensi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam tahapan ini.
Totok menyatakan bahwa setiap jajaran Bawaslu di seluruh daerah memiliki peran penting dalam mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam tahapan pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Dasco Tugaskan Sekjen Gerindra untuk Komunikasi dengan PKS Terkait Pilkada Jakarta
Pengawasan yang teliti dan detail sangat diperlukan, baik untuk calon dari jalur independen maupun yang diusung oleh partai politik.
"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini. Untuk dukungan perseorangan, penelitiannya harus benar-benar diawasi," ujar Totok, sebagaimana dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id, Selasa (13/8/2024).
Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk sungguh-sungguh mengawasi kelayakan dan pemenuhan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, Bawaslu harus bertindak tegas dan tidak mempermudah proses pencalonan yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Resmi, West Ham Rekrut Aaron-Wan Bissaka dari MU dengan Transfer Rp303,9 Miliar
"Jika tidak layak atau melanggar hukum, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian mereka untuk dapat memilih calon yang jujur dan tidak melanggar hukum," tegasnya.
Selain itu, Totok juga meminta jajaran Bawaslu di seluruh daerah untuk mengawasi dengan cermat peserta yang diusung oleh partai politik.
Ia menegaskan bahwa semua calon yang diajukan oleh partai politik harus memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada kepentingan yang meloloskan orang yang tidak layak. Sebab kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses ini semua," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









