Pencatutan NIK untuk Pilkada Jakarta: Ancaman Terhadap Integritas Pemilu dan Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Dugaan pencatutan NIK warga Jakarta untuk memenuhi persyaratan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, masih menjadi sorotan berbagai pihak.
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai, kejadian ini akan berdampak pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada Jakarta.
"Kejadian ini pasti berdampak terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada Jakarta. Jika tidak ditangani dengan cepat dan akuntabel, publik akan terus memiliki stigma bahwa Pilkada berjalan curang dan tidak berintegritas," ujar Titi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Titi juga menegaskan bahwa hal ini bisa berdampak pada pasangan calon Dharma-Kun, yang akan terus diragukan kelayakan dan keabsahannya sebagai peserta.
Oleh karena itu, Bawaslu dan aparat keamanan harus mengusut tuntas kasus ini dengan merujuk pada UU Pilkada, UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE agar masalah ini menjadi jelas.
"Pencatutan identitas untuk pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana pemilihan yang diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 185, 185A, dan 185B UU Pilkada (UU 8/2015 jo UU 10/2016)," jelasnya.
Jika kasus ini melibatkan pasangan calon, Titi menyarankan adanya tindakan tegas dari sisi administratif dan pidana.
Baca Juga: Menuju Korea Selatan, Indra Sjafri Boyong 30 Atlet Tanpa 3 Calon Pemain Naturalisasi
Begitu pula jika terbukti ada petugas yang tidak melakukan verifikasi faktual, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan Pasal 186 UU Pilkada.
Sebagai informasi, Anies Baswedan melalui akun media sosial X miliknya, @aniesbaswedan, mengungkapkan bahwa KTP anaknya serta beberapa anggota keluarganya dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun sebagai Cagub-Cawagub Jakarta independen.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tulisnya pada Jumat (16/7/2024).
Selain Anies, sejumlah netizen juga mengungkapkan hal serupa di media sosial X.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan masyarakat yang merasa datanya dicatut dapat melapor secara resmi ke pihaknya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Nilai Jens Raven Belum Siap Tampil di Timnas Indonesia Senior
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon Gubernur/Wagub independen dinyatakan memenuhi syarat. Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










