Putusan MK Tutup Peluang Kaesang, KIM Berpotensi Kocok Ulang Posisi Cawagub di Pilkada Jateng

AKURAT.CO Pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang rencananya akan diduetkan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi, terancam batal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengubahan syarat usia minimum dalam undang-undang Pilkada. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farhan, menyatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) kemungkinan besar harus mencari pengganti Kaesang Pangarep setelah terbitnya putusan MK tersebut.
"Menurut putusan MK 70, Kaesang tidak bisa maju, meskipun sebelumnya putusan MA menghitung usia dari saat pelantikan," ujar Yusak saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Cek Kesehatan Rutin Tak Boleh Dilewatkan
Meskipun MK menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai syarat usia ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK menegaskan bahwa syarat usia 30 tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur sudah jelas diatur dalam UU Pilkada.
"Umur Kaesang belum genap 30 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," jelas Yusak.
Yusak juga menjelaskan, dengan adanya putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya.
Revisi ini tidak hanya mencakup syarat usia calon yang dihitung sejak penetapan paslon, tetapi juga terkait dengan threshold pencalonan bagi partai politik pemilik kursi atau non-pemilik kursi berdasarkan persentase suara sah sebesar 6,5-10 persen sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Baca Juga: Lewat IFRA Business Expo 2024, Pengusaha Bisa Manfaatkan Peluang Bisnis di SPBU Pertamina
"KIM berpotensi harus mengocok ulang pasangan Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng," pungkas Yusak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









