Putusan MK Tutup Peluang Kaesang, KIM Berpotensi Kocok Ulang Posisi Cawagub di Pilkada Jateng

AKURAT.CO Pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang rencananya akan diduetkan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi, terancam batal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengubahan syarat usia minimum dalam undang-undang Pilkada. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farhan, menyatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) kemungkinan besar harus mencari pengganti Kaesang Pangarep setelah terbitnya putusan MK tersebut.
"Menurut putusan MK 70, Kaesang tidak bisa maju, meskipun sebelumnya putusan MA menghitung usia dari saat pelantikan," ujar Yusak saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Cek Kesehatan Rutin Tak Boleh Dilewatkan
Meskipun MK menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai syarat usia ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK menegaskan bahwa syarat usia 30 tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur sudah jelas diatur dalam UU Pilkada.
"Umur Kaesang belum genap 30 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," jelas Yusak.
Yusak juga menjelaskan, dengan adanya putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya.
Revisi ini tidak hanya mencakup syarat usia calon yang dihitung sejak penetapan paslon, tetapi juga terkait dengan threshold pencalonan bagi partai politik pemilik kursi atau non-pemilik kursi berdasarkan persentase suara sah sebesar 6,5-10 persen sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Baca Juga: Lewat IFRA Business Expo 2024, Pengusaha Bisa Manfaatkan Peluang Bisnis di SPBU Pertamina
"KIM berpotensi harus mengocok ulang pasangan Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng," pungkas Yusak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










