Putusan MK Tutup Peluang Kaesang, KIM Berpotensi Kocok Ulang Posisi Cawagub di Pilkada Jateng

AKURAT.CO Pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang rencananya akan diduetkan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi, terancam batal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengubahan syarat usia minimum dalam undang-undang Pilkada. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farhan, menyatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) kemungkinan besar harus mencari pengganti Kaesang Pangarep setelah terbitnya putusan MK tersebut.
"Menurut putusan MK 70, Kaesang tidak bisa maju, meskipun sebelumnya putusan MA menghitung usia dari saat pelantikan," ujar Yusak saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Cek Kesehatan Rutin Tak Boleh Dilewatkan
Meskipun MK menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai syarat usia ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK menegaskan bahwa syarat usia 30 tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur sudah jelas diatur dalam UU Pilkada.
"Umur Kaesang belum genap 30 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," jelas Yusak.
Yusak juga menjelaskan, dengan adanya putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya.
Revisi ini tidak hanya mencakup syarat usia calon yang dihitung sejak penetapan paslon, tetapi juga terkait dengan threshold pencalonan bagi partai politik pemilik kursi atau non-pemilik kursi berdasarkan persentase suara sah sebesar 6,5-10 persen sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Baca Juga: Lewat IFRA Business Expo 2024, Pengusaha Bisa Manfaatkan Peluang Bisnis di SPBU Pertamina
"KIM berpotensi harus mengocok ulang pasangan Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng," pungkas Yusak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









