Partai Gelora Soroti Putusan MK tentang UU Pilkada, Sebut Ada Keputusan yang Melebihi Tuntutan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan nomor 60/PUU/2024 terkait Uji Materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), di mana Partai Gelora dan Partai Buruh menjadi pemohon.
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik, menyampaikan tanggapan partainya terhadap putusan tersebut, dengan menerima sebagian poin namun juga mempertanyakan beberapa lainnya.
Mahfuz menyatakan, Partai Gelora menerima penghapusan frasa dalam UU Pilkada yang sebelumnya menegaskan bahwa pengusulan calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: Azizah Salsha Buka Suara, Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi
"Kami menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah ‘hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD’. MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," ujarnya.
Namun, Partai Gelora mempertanyakan keputusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 persen suara.
Mahfuz menilai, MK telah menciptakan norma baru yang tidak sesuai dengan gugatan asli, dengan menetapkan syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai.
"Keputusan MK tersebut sama sekali tidak sesuai dengan apa yang menjadi gugatan kami. MK telah melakukan tindakan 'ultra petita' dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada," tegas Mahfuz.
Baca Juga: Rosan Roeslani Tekankan Pentingnya Transisi Energi pada AZEC Ministrial Meeting 2024
Mahfuz juga mengkritik norma baru yang ditetapkan oleh MK, menganggapnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, Partai Gelora mendesak DPR RI dan KPU RI untuk segera mengambil langkah-langkah legislasi yang diperlukan.
"Menyikapi putusan MK yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI segera mengambil tindakan legislasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









