Akurat Logo

DPR Pastikan Tetap Perhatikan Aspirasi Rakyat Terkait Pengesahan RUU Pilkada

Atikah Umiyani | 22 Agustus 2024, 12:52 WIB
DPR Pastikan Tetap Perhatikan Aspirasi Rakyat Terkait Pengesahan RUU Pilkada

AKURAT.CO DPR RI resmi menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Penundaan itu dilakukan karena Rapat Paripurna DPR RI tidak memenuhi kuorum saat digelar pada pagi ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan akibat penundaan itu, DPR akan menyusun jadwal ulang melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Meski begitu, dia belum mengetahui kapan Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada akan digelar.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Jokowi: Mari Hormati Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada

Dia juga menyoroti soal banyaknya penolakan dan pertentangan dari masyarakat terhadap RUU Pilkada. Dia mengaku, akan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ungkapnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar.

Rapat tersebut sejatinya digelar pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menskors rapat tersebut karena anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi quorum. Skors dilakukan selama 30 menit.

"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat quorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dan disetujui oleh peserta rapat.

Kemudian, setalah waktu skors habis, Pimpinan Sidang, Sufmi Dasco Ahmad, beserta para anggota DPR RI kembali memasuki ruang rapat Paripurna.

Namun, jumlah Anggota DPR RI yang hadir setelah melawati skors tetap tidak memenuhi quorum. Alhasil, Dasco membatalkan Rapat Paripurna pada hari ini dan meminta untuk penjadwalan ulang di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat Paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.

Sebagai informasi, pengesahan Revisi UU Pilkada ini mendapar pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Selain karena pembahasannya yang tiba-tiba dan tergesa-gesa, RUU Pilkada ini juga dicap sebagai upaya DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.