Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada, Jokowi Enggak Bakal Keluarkan Perppu

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
“Iya, akan mengikuti putusan MK,” kata Jokowi singkat setelah menghadiri acara Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, Jokowi juga menepis adanya spekulasi bahwa pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan MK tersebut.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Shin Tae-yang tidak Jamin Maarten Paes Langsung Jadi Penjaga Gawang Utama Timnas Indonesia
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Berdasarkan putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta.
Untuk provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen. Provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta memerlukan minimal 7,5 persen, dan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta harus memperoleh paling sedikit 6,5 persen suara sah.
Sedangkan untuk pemilihan bupati atau wali kota beserta wakilnya, partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kesetiaan PAN yang Konsisten Dukung Prabowo Selama Tiga Pilpres Berturut-turut
Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 250 hingga 500 ribu, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen, DPT antara 500 ribu hingga sejuta jiwa minimal 7,5 persen, dan untuk DPT di atas satu juta jiwa, paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sementara itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








