Akurat
Pemprov Sumsel

Ciptakan Turbulensi, Partai Gelora Cerita Awal Mula Gugatan Syarat Pilkada ke MK

Atikah Umiyani | 29 Agustus 2024, 13:59 WIB
Ciptakan Turbulensi, Partai Gelora Cerita Awal Mula Gugatan Syarat Pilkada ke MK

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, tidak menduga jika gugatan partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Partai Buruh soal ambang batas pencalonan kepala daerah, menimbulkan turbulensi politik yang dashyat dan mampu mengubah peta Pilkada 2024.

"Ibarat orang naik pesawat lagi tenang-tenangnya mau disajikan makanan, tiba-tiba turbulensi. Pesawat turun dari ketinggian 10.000 kaki ke 4.000 kaki. Anjloknya luar biasa, semua orang dan makanannya terhempas. Kami di Partai Gelora tidak memprediksi ini terjadi," kata Mahfuz melalui keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Mahfuz lantas menceritakan bagaimana awal mula muncul ide untuk menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah. Dia mengatakan, ide tersebut muncul usai Partai Gelora dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 4 persen.

"Usai Pileg dan Pilpres, Partai Gelora waktu itu sudah diputuskan oleh KPU tidak lolos 4 persen. Lalu, kita mikir apalagi yang harus kita kerjain agar segera beralih ke agenda Pilkada. Kita temukan ada klausul dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan kepala daerah yang punya kursi. Itu yang kita gugat," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sentil Inkonsistensi MK, Picu Kegaduhan Jelang Pilkada 2024

Kemudian pada bulan April, Partai Gelora mengajak diskusi partai poltik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengajukan gugatan.

"Awalnya ada 4 partai yang mau ajukan judicial rewiew, tapi kemudian tinggal Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan. Tanggal 21 Mei kemudian kita ajukan gugatannya ke Mahhamah Konstitusi," tuturnya.

Awalnya, Mahfuz mengaku tidak yakin dan pesimis gugatannya bakal dikabulkan, karena hingga bulan Juli, MK terus meminta perbaikan gugatan, sementara masa pendaftaran Pilkada pada bulan Agustus.

"Kita agak ragu-ragu berkaca dari hasil gugatan kita soal Pilpres, tapi kemudian kita diundang tanggal 20 Agustus untuk mendengar putusan. Ternyata, putusan yang kita dapatkan, melampaui apa yang kita minta. Kita mintanya satu dikasih 10 oleh MK," katanya.

Namub, pihaknya bersyukur sekaligus bingung terhadap putusan MK tersebut. Bersyukur bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak punya kursi, sementara bingung karena MK membuat aturan baru di dalam UU Pilkada yang menjadi haknya DPR selaku pembuat Undang-undang (UU).

"Sehingga terjadilah turbulensi. Efek dari turbulensi ini, terjadinya perubahan peta pilkada, dan perubahan itu. itu masih terasa sampai sekarang. Ada orang yang pindah tempat duduk, dari di depan ke belakang atau sebaliknya, bahkan ada yang terhempas," ungkapnya.

Akibat Putusan MK ini, menurut Mahfuz, membuat peta pencalonan kepala daerah menjadi sangat dinamis. Partai Gelora yang pada awalnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi B1-KWK, SK pencalonan kepala daerah dari 55 rekomendasi menjadi lebih dari 300-an rekomendasi.

Dia berharap pasca putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini, perlu dilakukan harmonisasi paket Undang-undang politik dan mengevaluasi sistem ketatanegaraan sekarang.

"Sebab MK telah mengambil wilayah DPR selaku pembuat undang-undang, belum lagi soal sengketa Pilkada dan Pilpres sampai mengurusi hal teknis. Bahkan MK juga tidak konsisten dengan putusannya soal ambang batas pencalonan, di Pilpres kita ditolak dikatakan legal policy-nya DPR, tapi di Pilkada justru diterima dan membuat norma baru yang menjadi haknya DPR," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.